Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang
mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi
secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Penyalahgunaan Media Komunikasi dan
Informasi dan kaitannya dengan UU. ITE No. 11 Tahun 2008"
Contoh; Facebook Facebook memang
sering di gunakan untuk mencari teman atau lain-lain dan sering di sebut
jejaring sosial. banyaknya pro dan kontra di facebook ini akan menimbulkan
pelanggaran-pelanggaran yang terdapat di Unadang Undang ITE No. 11 Tahun 2008,
di mana UU tersebut yang hampir saja bisa menimpa pengguna facebook di indonesia
yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3), dan penyebaran kebencian berdasarkan
suku, agama, ras dan antargolongan Pasal 28 ayat (2).
Bunyi dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE
menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
dari pasal tersebut bisa saja dengan alasan kita menontonkanbadan kita yg tak
seharusnya kita lihatkan (seni fotografi), Walaupun pengertian porno masih
sangat kabur dan tidak dapat dinterpretasikan dengan jelas.
Bunyi dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE
yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan transaksi Elektronik yang dapat mengatur dengan secara jelas, aman dan
kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi
agar dapat berkembang secara optimal. "Pasal 5 Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum
yang sah. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti
yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan
Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a) surat yang menurut Undang-Undang
harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b) surat beserta dokumennya yang
menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang
dibuat oleh pejabat pembuat akta. ( http://www.kompasiana.com/tegoeh/penyalahgunaan-media-komunikasi-dan-informasi-dan-kaitannya-dengan-uu-ite-no-11-tahun-2008_55118a3e813311274cbc61f6 )
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar